SURAT IZIN GANGGUAN (HO)
STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN GANGGUAN (HO)
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2010
- PERSYARATAN :
- Foto Copy KTP dan KK
- Bukti Kepemilikan Lokasi
- Akte Pendirian Usaha Surat Pernyataan Keluasan apabila lokasi bukan atas nama pemohon
- Surat Pernyataan Keluasan apabila lokasi bukan atas nama pemohon
- Formulir dari DInas Perizinan dan Penanaman Modal yang telah ditandatangani oleh Lurah
- Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
- PROSEDUR :
- Pemohon datang kekantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas
- Camat atau Pejabat yang Berwenang menandatangani Formulir Izin Gangguan
- Petugas meregistrasi Berkas
- Pemohon mambawa Berkas ke Kantor Dinas Perizinan
- Waktu Pelayanan :
15 Menit
- Biaya / Tarif :
Gratis
- Produk :
SURAT IZIN GANGGUAN (HO)
- Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung Ke Kantor Kecamatan Wajo
- Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan