Layanan Kecamatan Wajo
- SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN -

Halaman Sebelumnya
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

STANDAR PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2010

  • PERSYARATAN :
  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
  3. Sertifikat Tanah / Sertifikat Hak Milik
  4. Foto Gambar Bangunan 6 (enam) Rangkap
  5. Formulir IMB dari Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan
  6. Surat Persetujuan Tetangga
  7. Bukti Pelunasan PBB Tahun Berjalan
  8. Bukti Pelunasan Retribusi Sampah
  • PROSEDUR :
  1. Pemohon datang kekantor Kecamatan dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan Data
  3. Petugas mencatat dibuku registrasi dan meregistrasi Formulir IMB tersebut setelah mendapat persetujuan dari Lurah atau Pejabat yang berwenang
  4. Pemohon membawa Formulir IMB tersebut ke Kantor Camat untuk diregistrasi dan ditanda tangani oleh Camat
  5. Pemohon membawa surat tersebut ke Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk dibuatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan
  • Waktu Pelayanan :

         15 Menit

  • Biaya / Tarif :

          Gratis

  • Produk :

          IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

  • Pengelolaan Pengaduan :
  1. Langsung Ke Kantor Kecamatan Wajo
  2. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan