SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
STANDAR PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2010
- PERSYARATAN :
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- Sertifikat Tanah / Sertifikat Hak Milik
- Foto Gambar Bangunan 6 (enam) Rangkap
- Formulir IMB dari Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan
- Surat Persetujuan Tetangga
- Bukti Pelunasan PBB Tahun Berjalan
- Bukti Pelunasan Retribusi Sampah
- PROSEDUR :
- Pemohon datang kekantor Kecamatan dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan
- Petugas memeriksa kelengkapan Data
- Petugas mencatat dibuku registrasi dan meregistrasi Formulir IMB tersebut setelah mendapat persetujuan dari Lurah atau Pejabat yang berwenang
- Pemohon membawa Formulir IMB tersebut ke Kantor Camat untuk diregistrasi dan ditanda tangani oleh Camat
- Pemohon membawa surat tersebut ke Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk dibuatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan
- Waktu Pelayanan :
15 Menit
- Biaya / Tarif :
Gratis
- Produk :
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
- Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung Ke Kantor Kecamatan Wajo
- Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan