SURAT IZIN PENELITIAN
STANDAR PELAYANAN PEBUATAN SURAT IZIN PENELITIAN
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2010
- PERSYARATAN :
- Surat Rekomendasi dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- PROSEDUR :
- Pemohon datang kekantor Kecamatan dengan membawa Surat Rekomendasi
- Petugas Operator Komputer Membuatkan Surat Izin Penelitian
- Camat atau Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Izin Penelitian
- Waktu Pelayanan :
10 Menit
- Biaya / Tarif :
Gratis
- Produk :
SURAT IZIN PENELITIAN
- Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung Ke Kantor Kecamatan Wajo
- Kasubag Umum dan Kepegawaian