SURAT KETERANGAN ANAK KANDUNG
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN ANAK KANDUNG
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2010
- PERSYARATAN :
- Foto Copy Surat Nikah Almarhum / Almarhumah
- Surat Keterangan Kematian Almarhum / Almarhumah dari kelurahan
- Akta Kelahiran bagi Ahli Waris yang masih dibawah umur
- Foto Copy KK dan Foto copy KTP para ahli waris
- Materai Rp. 10.000,- (2 lembar)
- Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
- PROSEDUR :
- Pemohon datang kekantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas
- Petugas operator komputer membuatkan Surat Pernyataan Anak Kandung dan Surat keterangan Anak Kandung
- Penandatanganan Surat Pernyataan dan Keterangan Anak Kandng oleh Seluruh ahli waris dan saksi - saksi
- Penandatanganan Surat Pernyataan dan Keterangan Anak Kandung oleh Lurah
- Penandatanganan Surat Keterangan Anak Kandung oleh Camat
- Petugas meregistrasi Surat Keterangan Anak Kandung
- Waktu Pelayanan :
15 Menit
- Biaya / Tarif :
Gratis
- Produk :
Surat Keterangan Anak Kandung
- Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung Ke Kantor Kecamatan Wajo
- Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib